Kasus penganiayaan ini, sudah berjalan sejak 2010 silam, dan kasus ini dulunya sudah pernah dilaporkan juga ke polsek Panceng dengan Nomor: LP/42/XI/2010/POLRES tertanggal 26 November 2010. Dengan surat perintah penyidikan bernomor Sp-Dik/324/XI/2010 Reskrim yang tertanggal 30 November 2010. namun hingga kini kasus tersebut belum ada kejelasan.
Kejadian ini bermula, saat ponlsel Ayu ada SMS ajakan ketemuan dilapangan yang tak jauh dari pemakaman desa sumurber itu, ajakan itu menunjukkan dari kawan yang ada di kontak selulernya dengan atas nama Fajar dan jamal, Dinilai ajakan yang tidak jelas, Ayu pun tidak menuruti permintaanya. Lalu Ayu mencoba menghiraukanya. Namun si fajar dan jamal tetap saja terus mengirimi pesan dalam SMS melalui kontak selulernya, akirnya Ayu memilih menonaktifkan Handphone selulernya saja.
Pada saat itu, Ayu berada didalam Rumah kediamanya, lalu Ayu mencoba pergi ke Tetangga depan rumahnya,seketika itu datanglah Beberapa pemuda, yang termasuk yang menganjak ketemuan didalam SMS itu.
PELAKU FAJAR (BAJU MERAH) |
Kedatangan beberapa pemuda tersebut, ternyata ingin menganiaya si Ayu, setelah menganiaya ayu lalu beberapa pemuda itu meninggalkanya, sebelum meninggalkan Si Ayu Si Fajar dan Si Jamal melontarkan ancaman. Dengan kata " habis kamu, bapak dan kakakmu juga saya habiskan, ingat itu??" Isi Ancaman Dua pemuda tersebut.
Mendengar keramaian yang bercampur tangis Lalu ibu Ayu (MASLIHATIN) bergegas keluar dan ingin melihatnya. Setelah keluar, ditemuinya ternyata Anaknya yang bernama Ayu itu sudah terluka yang berlumuran Darah dan menangis tersesak sesak. Melihat kejadian itu, MASLIHATIN ibu Ayu melaporkan ke Polsek Panceng, karena menyangkut perkara masih dibawah umur, kasus itu dilanjutkan ke Unit PPA (perlindungan Anak dan Permpuan) satreskrim Polres Gresik.
Setelah Polres Gresik mengambil alih kasus tersebut, proses demi Proses penyelidikan dilakukan, termasuk memanggil korban (AYU) dengan surat panggilan yang bernomor: s.pgl/1075/XII/2010/RESKRIM. dihadirinya surat panggilan itu, ditemuinya AIPTU MULTAKIN dengan dibantu Penyidik BRIPTU MASYITA DIAN S diruang sidik Unit IV PPA Satreskrim polres Gresik pada hari Kamis pukul 09:00 Wib tanggal 09 desember 2010 lalu. Hingga beberapa surat panggilan yang kesekian kalinya dari tahun ke tahun juga dihadirinya
Dalam menangani kasus tersebut AYU (korban) dan MASLIHATIN (ibu korban) didampingi PUSAT PELAYANAN TERPADU PERLINDUNGAN PEREMPUAN dan ANAK (P2TP2A) kabupaten Gresik yang berkantor di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No.241 Gresik. Dengan pendamping yang bernama Syaifuddin, lalu diberikanya surat keputusan tugas oleh P2TP2A atas nama NUR KHOSI'AH. M.Pdi pada 2011 silam.
IRONISNYA, kasus penganiayaan yang ditangani oleh pihak polres Gresik dan P2TP2A tersebut hingga kini belum terselesaikan. Apa mungkin si Pelaku penganiayaan tersebut KEBAL HUKUM. Karena sipelaku (JAMAL ABDULLAH dan FAJAR) Juga sering menyebut dirinya KEBAL HUKUM karena keluarganya yang berpangkat. Hingga kasus tersebut dilimpahkanya ke kejaksaan, Namun kejaksaanpun menolaknya dengan beralasan berkas belum lengkap masih P19 dan tidak Ada tersangka/pelaku
Meskipun hingga kini Korban AYU FIDAYANTI beserta keluarganya menyesal atas proses perkaranya yang diterimanya, namun proses seperti itu tidak menyurutkanya atas usaha yang akan terus mengejarnya. Dan dia akan terus meminta keadilan, karena menurutnya suatuperbuatan harus dipertanggung jawabkan. Sampai ketingkat manapun akan ditempuhnya.
ARIFIN SZ TEAM
Tidak ada komentar: