Diduga Ada perekayasaan Atas timbulnya sertifikat tanah yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik pada tanggal 3-1-1995 yang di tanda Tangani kepala kantor pertanahan kabupaten Gresik Drs. HOLIP dengan NIP 01034579 .
Tanah tersebut terletak di Desa Ngargosari Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik.
seperti data yang dihimpun Team investigasi GresikNews1 Nasional Group telah ditemukan data data dugaan rekayasa sertifikat nomor AG 045641 dan di tanda tangani oleh BPN gresik pada tgl 3- 1- 1995.
Dari data lain, juga ada surat daftar laporan pembelian / pembayaran tanah yang di tanda tangani oleh asisten Wedana kebomas Abd. Ra'uf dari pemerintahan Gresik pada tanggal 30 Djuni 1954 ,baik petok Atau buku kretek tanah dll.
menurut Pengakuan Ahli waris kepada GresikNews1, pihaknya belum pernah menjual belikan tanah tersebut pada tanggal 29 juli 1972 kepada perusahaan PT. Semen Gresik dengan ukuran seluas kurang lebih 84.550 m2 hektar di Wilayah Gresik
Sesuai isi surat keterangan kematian nomor: 474.3/11/403.87.18/2007 tanggal 4 Juni 2007 menerangkan bahwa sumo Kaseran meninggal dunia Pada 6 Desember 1963.
Ironisnya, Pada tanggal 29-07-1972 terjadi jual beli dengan PT. Semen Gresik, bagai mana itu bisa terjadi, sedangkan Pemilik tanah sumo kaseran meninggal dunia pada 6 Desember 1963. Terkait itu, Ahli waris menemui banyak kejanggalan
para ahli waris juga menjelaskan kepada Gresiknews 1 nasional group ketika mengajukan permohonan kepada pihak PT. Semen Gresik atas sikap saling lempar melempar permasalahan, dan tidak adanya kejelasan itu .
Atas masalah ini, Ahli waris sudah berupaya memohon bantuan dan perlindungan hukum kepada Presiden Republik Indonesia pada tanggal 3 januari 2013 melalui Badan Bantuan Hukum dan Konsultasi Yayasan Bina Karya ummat Sejahtera atas kuasa Hadi Soeprapto Reksoatmodjo dan Thomas Avianto SH. MH, dan juga kepada menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik indonesia, Dahlan Iskan di jl. Merdeka Selatan No.13 Jakarta
selain itu, juga sudah melayangkan surat tembusan kebeberapa instansi terkait, diantaranya
1-jaksa agung RI di jakarta
2-Irjen Kementerian Dalam Negri RI di Jakarta
3-Kepala badan pertanahan Nasional Pusat di jakarta
4-Kepala Kejaksaan tinggi surabaya disurabaya
5- Bapak Bupati kabupaten Greisik di gresik
Dan ahli waris Masih menyimpan data data dan bukti Arsip yang kuat dan akan terus berjuang untuk menuntut hak-haknya
BERSAMBUNG......
Arifin Sz
kabargresik.com
Tanah tersebut terletak di Desa Ngargosari Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik.
seperti data yang dihimpun Team investigasi GresikNews1 Nasional Group telah ditemukan data data dugaan rekayasa sertifikat nomor AG 045641 dan di tanda tangani oleh BPN gresik pada tgl 3- 1- 1995.
Dari data lain, juga ada surat daftar laporan pembelian / pembayaran tanah yang di tanda tangani oleh asisten Wedana kebomas Abd. Ra'uf dari pemerintahan Gresik pada tanggal 30 Djuni 1954 ,baik petok Atau buku kretek tanah dll.
menurut Pengakuan Ahli waris kepada GresikNews1, pihaknya belum pernah menjual belikan tanah tersebut pada tanggal 29 juli 1972 kepada perusahaan PT. Semen Gresik dengan ukuran seluas kurang lebih 84.550 m2 hektar di Wilayah Gresik
Sesuai isi surat keterangan kematian nomor: 474.3/11/403.87.18/2007 tanggal 4 Juni 2007 menerangkan bahwa sumo Kaseran meninggal dunia Pada 6 Desember 1963.
Ironisnya, Pada tanggal 29-07-1972 terjadi jual beli dengan PT. Semen Gresik, bagai mana itu bisa terjadi, sedangkan Pemilik tanah sumo kaseran meninggal dunia pada 6 Desember 1963. Terkait itu, Ahli waris menemui banyak kejanggalan
para ahli waris juga menjelaskan kepada Gresiknews 1 nasional group ketika mengajukan permohonan kepada pihak PT. Semen Gresik atas sikap saling lempar melempar permasalahan, dan tidak adanya kejelasan itu .
Atas masalah ini, Ahli waris sudah berupaya memohon bantuan dan perlindungan hukum kepada Presiden Republik Indonesia pada tanggal 3 januari 2013 melalui Badan Bantuan Hukum dan Konsultasi Yayasan Bina Karya ummat Sejahtera atas kuasa Hadi Soeprapto Reksoatmodjo dan Thomas Avianto SH. MH, dan juga kepada menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik indonesia, Dahlan Iskan di jl. Merdeka Selatan No.13 Jakarta
selain itu, juga sudah melayangkan surat tembusan kebeberapa instansi terkait, diantaranya
1-jaksa agung RI di jakarta
2-Irjen Kementerian Dalam Negri RI di Jakarta
3-Kepala badan pertanahan Nasional Pusat di jakarta
4-Kepala Kejaksaan tinggi surabaya disurabaya
5- Bapak Bupati kabupaten Greisik di gresik
Dan ahli waris Masih menyimpan data data dan bukti Arsip yang kuat dan akan terus berjuang untuk menuntut hak-haknya
BERSAMBUNG......
Arifin Sz
kabargresik.com
Tidak ada komentar: