Untukmemberikan hak-hak dan perlindungan anak, maka di butuhkan peran dan koordinasiantar lembaga/SKPD, Perusahaan dan masyarakat, peran tersebut sangat pentingmengingat anak merupakan aset Negara, demikian di sampaikan Hari cahyono (widiaswara)saat memberikan presentasi di hadapan 75 peserta perwakilan SKPD terkait danOrganisasi masyarakat.
cara Fasilitasi Kabupaten menuju layak anak dalamrangka penguatan kelembagaan pengarustamaan Gender dan anak hari rabu (25/3/2015) di gedung PutriMijil. Hari Cahyono juga menjelaskanyang di maksud anak yaitu anak usia 0 –18 tahun, termasuk anak yangberkebutuhan khusus , dan anak dari kelompok rentan administrasi kependudukanlainnya.
Upaya nyata yang harus di lakukan dalam gerakan Kabupaten layak anakyaitu dengan melakukan sosialisasi baik kepada warga maupun aparat PemerintahDaerah, koordinasi dengan berbagai organisasi/lembaga kemasyarakatan dalamberbagai bentuk dan profesi, ada layanan anak bagi anak terlantar, panti sertamendekatkan layanan hingga menjangkau setiap kelurahan/desa, kerjasama dengan komunitaswarga (RW/RT/Dusun). Di katakan kab/kota layak anak jika di Darah tersebutterdapat kampung/wilayah yang memberikan hak dan perlindungan anak, sepertikampung belajar, kampung sehat, kampung kreatif, kampung asuh dan kampung aman.
Sementaraitu Kepala Badan KB PP Kab Gresik AdiYumanto menjelaskan bahwa Kabupaten layak anak adalah suatu gerakan denganmemperhatikan hak-hak dan perlindungan anak. Gerakan ini bukan semata tanggungjawab pemerintah, namun juga tanggun jawab Perusahaan dan masyarakat. ProgramKab/Kota layak anak merupakan program Nasional yang harus di singkronkan antaraPemerintah, Perusahaan dan masyarakat. terkait dengan Perusahaan, diharapkanperusahaan- perusahaan yang memproduksi mainan anak-anak harus lebih selektif,karena bisa menciderai anak.
Ada 31indikator dalam Kab/kota Layak anak, dan saat ini Kab Gresik sudah mendapatnilai hijau (800 – 1000)
Sementaraitu Kepala Badan KB PP Kab Gresik AdiYumanto menjelaskan bahwa Kabupaten layak anak adalah suatu gerakan denganmemperhatikan hak-hak dan perlindungan anak. Gerakan ini bukan semata tanggungjawab pemerintah, namun juga tanggun jawab Perusahaan dan masyarakat. ProgramKab/Kota layak anak merupakan program Nasional yang harus di singkronkan antaraPemerintah, Perusahaan dan masyarakat. terkait dengan Perusahaan, diharapkanperusahaan-
Ada 31indikator dalam Kab/kota Layak anak, dan saat ini Kab Gresik sudah mendapatnilai hijau (800 – 1000)

Tidak ada komentar: