AMINUDIN AZIZ selaku kepala desa Campurrejo kec. Panceng Kab. Gresik dinilai tak mampu memberikan pelayanan yang terbaik untuk warganya. Apalagi sudah berani Menipu pembeli yang sah atas tanah milik warganya, dengan menerima 50% uang kekurangan atas tanah milik duraji yang dijual kepada H. Munawar sebesar 125. 000.000 dengan alasan akan segera diuruskan surat-suratnya. Uang sebesar itu diserahkanya pada tanggal 20 Mei 2011. H. Munawar/pembeli memberikan sisa kekurangan 50% itu dikantor balai desa Campurejo. Karena dirinya juga ingin segera diuruskanya.
Tak hanya kepala desa, saat penyerahan uang dikantor balai desa Campurejo, itu juga disaksikan oleh beberapa perangkat lainya, diantaranya, H. MUNTAHA (perangkat desa)JAIM (perangkat desa), dan SUPARLAN yang saat itu sebagai mediator.
“Kades yang seperti itu tidak tahu susahnya sebagai orang kecil dan bukan malah menolong warganya. Kades yang seperti itu sebaiknya ditindak lanjuti, semoga pak camat yang baru segera tahu masalah ini. Karena camat disini kurang lebih 5 bulan, ganti 5 kali.,” ujar pembeli tanah, Rabu (01/2/2015)
Selain itu, kata H. Munawar, Dirinya juga menyesalkan sikap kades campurejo yang sampai saat ini tidak mau memberikan keterangan dipersidangan. Padahal menurutnya,H. Munawar, sebelum membeli tanah tersebut sudah meminta izin dan bertanya terkait setatus tanah yang akan dibelinya itu. Dan Kades pun mengaku bahwa tanah itu tidak ada masalah.
“Saya pikir Kades itu, tidak paham etika, dan tidak punya niat baik untuk transparan dan proaktif terhadap informasi kepada warga atau publik. Kades AMINUDIN AZIZ sebaiknya mengevaluasi diri,” imbuhnya.
Sampai Senin kemaren,tanggal 26 januari 2015, H. Munawar pembeli yang sah atas tanah milik DURAJI dengan letter C no.491, persil 69 dIV, dengan luas 4630 M2 yang menyandang sebagai tergugat (III) di persidangan pengadilan tinggi surabaya mengajukan memori kasasi dengan Nomor perkara 500/PDT/2014/PT.SBY jo. No: 56/Pdt.G/2013/PN.Gs.
Permohonan Memori kasasi oleh tergugat III, H. Munawar yang beralamatkan di desa lasem Rt.01 Rw.01 kecamatan Sidayu, kab.Gresik, diterima dan ditanda tangani langsung oleh ketua Pengadilan Negeri Gresik, Panitera Sjaiful Bachri,SH.Mhum di pengadilan Negeri Gresik.
Sementara itu, menurut pengakuan Camat panceng, selaku yang mengerti PPATK, Samsul Hidayat, SH.M.m mengatakan, bahwa pihaknya tidak mengetahui terkait kasus sengketa tanah itu, dia mengaku, karena masih Baru mendududuki jabatan disitu.
"Saya belum ada laporan terkait sengketa tanah di Campurejo itu, karena saya masih baru" kata camat ketika dihubungi lewat selulernya.
Tak hanya kepala desa, saat penyerahan uang dikantor balai desa Campurejo, itu juga disaksikan oleh beberapa perangkat lainya, diantaranya, H. MUNTAHA (perangkat desa)JAIM (perangkat desa), dan SUPARLAN yang saat itu sebagai mediator.
“Kades yang seperti itu tidak tahu susahnya sebagai orang kecil dan bukan malah menolong warganya. Kades yang seperti itu sebaiknya ditindak lanjuti, semoga pak camat yang baru segera tahu masalah ini. Karena camat disini kurang lebih 5 bulan, ganti 5 kali.,” ujar pembeli tanah, Rabu (01/2/2015)
Selain itu, kata H. Munawar, Dirinya juga menyesalkan sikap kades campurejo yang sampai saat ini tidak mau memberikan keterangan dipersidangan. Padahal menurutnya,H. Munawar, sebelum membeli tanah tersebut sudah meminta izin dan bertanya terkait setatus tanah yang akan dibelinya itu. Dan Kades pun mengaku bahwa tanah itu tidak ada masalah.
“Saya pikir Kades itu, tidak paham etika, dan tidak punya niat baik untuk transparan dan proaktif terhadap informasi kepada warga atau publik. Kades AMINUDIN AZIZ sebaiknya mengevaluasi diri,” imbuhnya.
Sampai Senin kemaren,tanggal 26 januari 2015, H. Munawar pembeli yang sah atas tanah milik DURAJI dengan letter C no.491, persil 69 dIV, dengan luas 4630 M2 yang menyandang sebagai tergugat (III) di persidangan pengadilan tinggi surabaya mengajukan memori kasasi dengan Nomor perkara 500/PDT/2014/PT.SBY jo. No: 56/Pdt.G/2013/PN.Gs.
Permohonan Memori kasasi oleh tergugat III, H. Munawar yang beralamatkan di desa lasem Rt.01 Rw.01 kecamatan Sidayu, kab.Gresik, diterima dan ditanda tangani langsung oleh ketua Pengadilan Negeri Gresik, Panitera Sjaiful Bachri,SH.Mhum di pengadilan Negeri Gresik.
Sementara itu, menurut pengakuan Camat panceng, selaku yang mengerti PPATK, Samsul Hidayat, SH.M.m mengatakan, bahwa pihaknya tidak mengetahui terkait kasus sengketa tanah itu, dia mengaku, karena masih Baru mendududuki jabatan disitu.
"Saya belum ada laporan terkait sengketa tanah di Campurejo itu, karena saya masih baru" kata camat ketika dihubungi lewat selulernya.
Adapun proses pembelian sebagai berikut;
Setelah dilakukan kesepakatan bersama pihak pemebeli dirumah DURAJI pada tanggal 20 april 2011, pihak pembeli meberi tanda jadi sebanyak Rp 5 000.000 dan sisanya akan dibayar 50% setelah jatuh tempo 3 bulan. saat diadakan kesepakatan tersebut, Bapak SUPARLAN dan sekeluarganya menyaksikanya, dan saat itu Bpk DURAJI masih hidup.
Sebelum jatuh tempo 3 bulan, Bpk DURAJI meninggal dunia secara mendadak, akirnya Bpk SUPARLAN menemui H. Munawar selaku pembeli dan meminta uang untuk diberikan kepada istri DURAJI yang bernama QORIAH guna diperuntukkan biaya kematian pada saat itu.
Padahal Setelah H.munawar (pembeli) memberikan uang DP, pihaknya melakukan pengecekan status tanah dibuku C desa, dan tidak diketemukan sama sekali permasalahan tanah tersebut, lalu dilanjutkan pengukuran dilapangan, Oleh antara lain:
.AMINUDIN AZIZ (kepala desa)
.H. MUNTAHA (perangkat desa)
.JAIM (perangkat desa)
.Moh. SOLEH (saksi-saksi)
. H. MUNAWAR (pembeli)
Dan pada tanggal 20 Mei, H. Munawar/ pembeli memberikan sisa kekurangan 50% itu sebesar 125. 000.000 dikantor balai desa Campurejo, dan uang tersebut diserahkanya kepala desa untuk diberikan kepada ahli waris/QORIAH dan anak-anaknya DURAJI dengan disaksikan beberapa perangkat desa lainya, diantaranya:
. H. MUNTAHA (perangkat desa)
. JAIM (perangkat desa)
. SUPARLAN (mediator)
Setelah dibayar lunas, sesuai kesepakatan dikantor balai desa Campurejo dengan diserahkanya uang ke kepala desa untuk diberikan kepada ahli waris/QORIAH dan anak-anaknya DURAJI dan yang disaksikan perangkat desa lainya, lalu pihak pembeli / H.Munawar menyerahkan berkas berkas yang asli kepada kepala desa Campurejo untuk diproses sertifikatnya.
Ironisnya, setelah uang pelunasan sebesar 125. 000.000 diberikan kepala desa dikantor balai desa Campurejo, kepala desa tidak membuatkan keterangan jual beli ataupun meberikan Kwitansi jual beli dan keterangan riwayat tanah sehingga sampai sekarang sengketa tersebut belum terselesaikan.
Dan sampai saat ini,PBB dan kwitansi pelunasan, serta surat jual beli dan seporadis ukur lokasi team desa masih ditahan oleh Kades .AMINUDIN AZIZ.
( TPKTL TEAM )
Tidak ada komentar: