Latest News


More

by : komputer

Info prkembangan lnjt  Tpktl ,jatim regional,gresiknews 1 .Com .PT suara gegana indonesia  "LSM GEMPAR dipimpin oleh bapak H. Ansor dan LSM SAKERA  di pimpin oleh H. Parmo DESAK KEJARI JEMBER PERIKSA DAN TAHAN BUPATI JEMBER BERSAMA 3 TERSANGKA/TSK yakni Drs.SUNARSONO Cs TERKAIT DUGAAN KORUPSI DANA SEWA PESAWAT LAPTER(Lapangan Terbang)NOTO HADI NEGORO JEMBER Rp.5 Milyar, Tsk nya : (1)Drs.SUNARSONO(mantan Ka.Dishub), Surat Perintah No. : Print-41/0.5.12/Fd.1/06/2011, tgl.15 Juni 2011. (2)Syafril Jaya.SH.MH(mantan Dir.PDP), Surat Perintah No. : Print-42/Fd.1/0.5.12/06/2011, tgl.15 Juni 2011. (3)Raymon Malaikai(Dir.PT.Aero Ekspres Internasional), Surat Perintah No. : Print-43/Fd.1/0.5.12/06/2011, tgl.15 Juni 2011. (a)Atas Dasar SK. Bupati Jember Ir.MZA.Djalal Diduga Dana dari Pos Anggaran PDP (Perusahaan Daerah Perkebunan) Kab.Jember Rp.5 Milyar Di Alihkan ke Dishub (Dinas Perhubungan)Kab.Jember untuk Sewa Pesawat Lapter, Mestinya Dana tsb Dimohonkan Melalui P.A.K (Perubahan Anggaran Keuangan)yg disetujui DPRD II Jember. (b)Tidak Adanya Persetujuan DPRD II Jember, Patut Diduga Bupati Jember Ir.MZA.Djalal "Menyalahgunakan Wewenang" sbgmn Psl.3 UU No.31 tahun 1999 yg Di Ubah dg UU No.20 tahun 2001 tentang Tipikor yo. Psl.55 KUHP. (c)Penyewaan Pesawat Lapter Tidak Di Lelang, Melanggar Keppres No.80 Tahun 2005. (d)Diduga Penyewaan Pesawat Lapter Melalui Broker(Makelar).    Ironisnya Kasus tsb 5 tahun Menggantung shg Terkesan ada Pembiaran, mestinya Penyidik Bisa Lakukan Audit Kerugian Negara atas Kasus tsb.    Oleh karenanya LSM Gempar Himbau Kejagung RI/Kejati Jatim Ambil Alih Kasus tsb sbg Implementasi Kejaksaan Komitmen dlm Pemberantasan Korupsi.   Waslm. Gempar , Arz team
by : komputer
Jatim Regional Suara Gegana Indonesia, Kediri. Penetapan Indonesia berstatus darurat narkoba menjadi pelecut semangat BNN Kota Kediri untuk terus membentengi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba yang selalu mengintai. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menyasar masyarakat yang dianggap rentan terhadap upaya penyalahgunaan narkoba. Sasaran pertama adalah wanita tuna susila (WTS) warga binaan UPT Rehabilitasi Sosial Tuna Susila (RSTS) Kediri di Jl. Semeru Kota Kediri. Sebanyak 56 warga binaan di UPT RSTS kemarin (23/03/2015) secara mendadak diminta untuk menjalani tes urine.

Hasil gambar untuk narkobaKepala BNN Kota Kediri, AKBP Lilik Dewi Indarwati,AmK.,SH.,MM, yang memimpin langsung sidak tersebut, sebelum tes urine beliau menjelaskan kepada seluruh warga binaan bahwa tes urine ini bukan untuk mencari tersangka tetapi tes urine ini dilakukan sebagai upaya pendeteksian dini penyalahgunaan narkoba.

Jika ada yang positif, tim dari BNN akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Jika positif mengkonsumsi narkoba dan memang benar hanya sebagai korban penyalahgunaan narkoba, kami akan berupaya untuk membantu menyembuhkan melalui rehabilitasi”, ungkap Dewi di hadapan warga binaan UPT RSTS. Selain itu Dewi juga menjelaskan bahwa tes urine ini merupakan salah satu langkah guna mensukseskan gerakan rehabilitasi 100.000 penyalahguna narkoba tahun 2015 yang telah dicanangkan oleh BNN pada awal tahun ini.

Sidak tes urine ini sendiri cukup mengagetkan bagi sebagian warga binaan di UPT RSTS. Beberapa dari mereka merasa ketakutan dan enggan untuk mengikuti tes urine. Namun setelah diberi pengertian dan diyakinkan oleh tim BNN Kota Kediri, barulah mereka bersedia menyerahkan sampel urinenya untuk di tes.

Sementara itu Kepala UPT RSTS, Dra. Tini Widiati,MM. menyambut dengan baik dan mendukung kegiatan ini. “Dengan adanya kegiatan ini pihak kami dapat mengambil keputusan untuk menentukan tindakan yang tepat terkait hasil tes urine dari warga binaan kami nantinya,” tegas Tini saat mendampingi warga binaannya di acara tersebut. Lebih lanjut Tini mengungkapkan bahwa pihaknya siap mendukung dan bekerjasama dengan BNN Kota Kediri untuk mensukseskan gerakan rehabilitasi 100.000 penyalahguna narkoba.

by : komputer


Selang empat hari setelah mengagalkan penyelundupan 49 Kg sabu asal Tiongkok, Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengaggalkan penyelundupan sabu seberat ±15 Kg dan 22.000 butir ekstasi yang diselundupkan di dalam kardus berisi tumpukan ikan asin. Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan GS (34), laki-laki berkewarganegaraan Pakistan, yang diduga sebagai pemilik Narkotika, dan IA (45), laki-laki, warga negara Indonesia yang berperan sebagai penunjuk jalan.


Berdasarkan penyelidikan BNN, pada tanggal 18 Maret 2015, tentang adanya pengiriman paket Narkotika jenis sabu dan ekstasi di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, petugas berhasil mengamankan seorang WN Pakistan berinisial GS dan WNI berinisial IA. Keduanya diamankan sesaat setelah mengambil paket Narkotika berisi ±15 Kg sabu dan 22.000 butir ekstasi di Jl. Jembatan Gambang 2, Jakarta Utara.

Modus yang digunakan oleh kedua tersangka adalah dengan menyembunyikan sabu dan ekstasi di dalam kardus yang berisi tumpukan ikan asin untuk mengelabui petugas dan anjing pelacak.

Paket sabu dan ekstasi yang diduga berasal dari Malaysia ini, rencananya akan dibawa pulang ke rumah GS yang berada di kawasan Depok, Jawa Barat, sebelum nantinya akan diedarkan. GS sendiri mengajak IA sebagai penunjuk jalan, karena GS tidak mengetahui rute perjalanan di Jakarta.

Menurut pengakuan IA, ia dijanjikan akan mendapatkan upah berupa ±1 Kg dari paket sabu tersebut secara cuma-cuma.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, GS yang merupakan sindikat jaringan Indonesia–Malaysia-Pakistan ini diduga kuat merupakan bagian dari jaringan sindikat Narkoba Tiongkok yang pada hari Jumat (13/3) telah diamankan BNN dengan barang bukti berupa 49.351 gram sabu.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke BNN guna penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati
by : komputer
Terkait kasus penganiayaan terhadap Ayu Fidayanti siswi SMP yang Bertempat tinggal di desa Sumurber Rt 19 Rw 06 kecamatan panceng kabupaten Gresik, Hari ini,Kamis (12/03/2015)  Polres Gresik ingin mengembangkan dan menindaklanjuti lagi Kasus tersebut.


Kasus penganiayaan ini, sudah berjalan sejak 2010 silam, dan kasus ini dulunya sudah pernah dilaporkan juga ke polsek Panceng dengan Nomor: LP/42/XI/2010/POLRES tertanggal 26 November 2010. Dengan surat perintah penyidikan bernomor Sp-Dik/324/XI/2010 Reskrim yang tertanggal 30 November 2010.  namun hingga kini kasus tersebut belum ada kejelasan.


Kejadian ini bermula, saat ponlsel Ayu ada SMS ajakan ketemuan dilapangan yang tak jauh dari pemakaman desa sumurber itu, ajakan itu menunjukkan dari kawan yang ada di kontak selulernya dengan atas nama Fajar dan jamal, Dinilai ajakan yang tidak jelas, Ayu pun tidak menuruti permintaanya. Lalu Ayu mencoba menghiraukanya. Namun si fajar dan jamal tetap saja terus mengirimi pesan dalam SMS melalui kontak selulernya, akirnya Ayu memilih menonaktifkan Handphone selulernya saja.

Pada saat itu, Ayu berada didalam Rumah kediamanya, lalu Ayu mencoba pergi ke Tetangga depan rumahnya,seketika itu datanglah Beberapa pemuda, yang termasuk yang menganjak ketemuan didalam SMS itu.
PELAKU FAJAR (BAJU MERAH)
Kedatangan beberapa pemuda tersebut, ternyata ingin menganiaya si Ayu, setelah menganiaya ayu lalu beberapa pemuda itu meninggalkanya, sebelum meninggalkan Si Ayu Si Fajar dan Si Jamal melontarkan ancaman. Dengan kata " habis kamu, bapak dan kakakmu juga saya habiskan, ingat itu??" Isi Ancaman Dua pemuda tersebut.

Mendengar keramaian yang bercampur tangis Lalu ibu Ayu (MASLIHATIN) bergegas keluar dan ingin melihatnya. Setelah keluar, ditemuinya ternyata Anaknya yang bernama Ayu itu sudah terluka yang berlumuran Darah dan menangis tersesak sesak. Melihat kejadian itu, MASLIHATIN ibu Ayu melaporkan ke Polsek Panceng, karena menyangkut perkara masih dibawah umur, kasus itu dilanjutkan ke Unit PPA (perlindungan Anak dan Permpuan) satreskrim Polres Gresik.

Setelah Polres Gresik mengambil alih kasus tersebut, proses demi Proses penyelidikan dilakukan, termasuk memanggil korban (AYU) dengan surat panggilan yang bernomor: s.pgl/1075/XII/2010/RESKRIM. dihadirinya surat panggilan itu, ditemuinya AIPTU MULTAKIN dengan dibantu Penyidik BRIPTU MASYITA DIAN S diruang sidik Unit IV PPA Satreskrim polres Gresik pada hari Kamis pukul 09:00 Wib tanggal 09 desember 2010 lalu. Hingga beberapa surat panggilan yang kesekian kalinya dari tahun ke tahun juga dihadirinya

Dalam menangani kasus tersebut AYU (korban) dan MASLIHATIN (ibu korban) didampingi PUSAT PELAYANAN TERPADU PERLINDUNGAN PEREMPUAN dan ANAK (P2TP2A) kabupaten Gresik yang berkantor di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No.241 Gresik. Dengan pendamping yang bernama Syaifuddin, lalu diberikanya surat keputusan tugas oleh P2TP2A atas nama NUR KHOSI'AH. M.Pdi pada 2011 silam.

IRONISNYA, kasus penganiayaan yang ditangani oleh pihak polres Gresik dan P2TP2A tersebut hingga kini belum terselesaikan. Apa mungkin si Pelaku penganiayaan tersebut KEBAL HUKUM. Karena sipelaku (JAMAL ABDULLAH dan FAJAR) Juga sering menyebut dirinya KEBAL HUKUM karena keluarganya yang berpangkat. Hingga kasus tersebut dilimpahkanya ke kejaksaan, Namun kejaksaanpun menolaknya dengan beralasan berkas belum lengkap masih P19 dan tidak Ada tersangka/pelaku

Meskipun hingga kini Korban AYU FIDAYANTI beserta keluarganya menyesal atas proses perkaranya yang diterimanya, namun proses seperti itu tidak menyurutkanya atas usaha yang akan terus mengejarnya. Dan dia akan terus meminta keadilan, karena menurutnya suatuperbuatan harus dipertanggung jawabkan. Sampai ketingkat manapun akan ditempuhnya.
ARIFIN SZ TEAM
by : komputer

Berita PatroliSungguh malang nasib yang dialami Ricky ferinando warga kalianak timur masjid no 26 kelurahan morokrembangan Surabaya, Saat membeli sebuah makan ringan di sebuah alfamart pucang anom timur 2 surabaya. 

beritapatroli berita acara kehilangan sepeda di alfa martMotor honda beat warna putih nopol S 4618 LS yang di parkir di halaman alfamart dalam waktu 10 menit motor langsung amblas di gondol maling,hal ini membuat spontan pemilik motor kanget, melihat motor tidak ada di halaman parkir Ricky langsung melaporkan masalah ini ke polsek Gubeng, berdasarkan laporan polisi nomor LP/168/B/111/2015/Jatim/Restabes Surabaya polsek gubeng. 

Tapi sayang pada saat korban melaporkan kehilangan sepeda motor beat warna putih di polsek gubeng. Pihak polsek tidak langsung terjun ketempat kejadian perkara hingga sekarang.

kejadian yang di alami Ricky warga kalianak timur masjid pada hari jumat tanggal 6 maret 2015 pada pukul 23:45 WIB “Sebelum saya masuk untuk beli makan ringan alfamart motor kami sudah saya kunci stir,”Saat memarkir motor Honda beat dan tidak lupa mengunci stir motornya. 

Namun kurang lebih sekitar 10 menit atau pukul 23.45 WIB motor pun lenyap di halaman parkir alfamart, korban pun berusaha menanyakan ke pegawai alfamart tapi aneh pada saat di tanyai soal CCTV saya bisa menunjukan rekaman CCTV tersebut tapi harus ada laporan dulu dari pihak kepolisian nantik pihak kepolisian yang berhak membuka rekaman CCTV itu? setelah korban melaporkan di kepolisian besok hari-nya korban mendatangi alfamart untuk melihat CCTV tapi apa yang di berikan oleh pegawai alfamart maaf ternyata CCTV kami mengalami trobel gangguan hampir 1 minggu jadi gak bisa di lihat mas.
Ternyata alfamart pucang anom timur no 2 surabaya kurang memperhatikan kenyaman para konsumen, akibat dari CCTV yang sedang trobel marak maling motor menghantui para konsumen menjadi ketar ketir pada saat belanja ke alfamart takut  jadi korba kehilangan sepeda motor,pada saat di mintai keteranga pegawai alfamart pucang anom timur 2 ,Wahyu menjelaskan kalau soal ada konsumen kehilangan di halaman alfamart itu bukan tanggung jawab alfamart tapi tanggung jawab pemilik sendiri, kalau soal CCTV memang sudah lama trobel dan belum di perbaiki oleh perusahaan jadi untuk sementara tidak bisa di lihat rekaman CCTV tersebut, ujar wahyu  dengan lantang memberikan keterangan di tempat terpisah korban menjelaskan ke Beritapatroli.Com, ya jujur saja saya sebagai konsumen merasa kecewa dengan keamanan alfamart pada saat mentanyakan soal rekaman CCTV kami selalu di pimpong sama pegawainya disuruh melaporkan dulu soal kejadian kehilangan sepeda motor, setelah sudah melaporkan kasus kehilangan sepeda motor Honda beat, malah berkata rekaman CCTV sedang rusak atau trobel dari di situla kami sangat kecewah dengan keamanan yang kurang memperhatikan keamana para konsumen, dan harapan kami agar pelaku pencurian sepeda motor cepat terungkap, ujar Ricky dengan wajah Melas. Firman
by : komputer
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri pada Selasa (10/03) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah Kuningan Jakarta Selatan. Kedatangan salah satu Komisioner KY tersebut adalah untuk melaporkan pemberian hadiah yang diterimanya dari tokoh dan pemuka masyarakat adat nagari Luhak Lima Puluh Kabupaten Lima Puluh Kota Sumatera Barat.

Menurut Taufiq pemberian hadiah tersebut merupakan rangkaian dari penghargaan gelar kehormatan Malin Palito yang diterimanya. Diantaranya adalah sebilah keris adat, topi adat, sendal, dan selendang adat.

"Saya kesini mau melaporkan gratifikasi. Karena kemarin saya diberi gelar adat Malin Palito Undang, jadi orang cerdik pandai yang sederhana yang menerangi hukum oleh Nagari Batu Balang Luhak Lima Puluh Kota Sumatera Barat. Ini ada topi, keris, selendang, dan sendal," kata Taufiqurrahman di Gedung KPK, Selasa (10/3).

Menurut Taufiq alasan dia melaporkan gratifikasi tersebut merupakan kewajibannya sebagai pejabat negara jika menerima sesuatu dari semua pihak. Lebih lanjut Pria kelahiran Brebes tersebut mengaku jika dirinya sudah melaporkan gratifikasi sebanyak tujuh kali. di antaranya adalah laptop, ipad, lukisan Jepang, kado pernikahan putranya dan lain-lain. Selanjutnya dia menyerahkan kepada KPK untuk menilai apakah pemberian tersebut merupakan gratifikasi atau tidak.

"Ini sudah tujuh kali saya melaporkan, selama ini sih disita. Sebagai penyelenggara negara saya harus melaporkan gratifikasi. Saya tidak tahu nilainya berapa, kalaunya ada tulisan Arabnya," tuturnya

Sekadar diketahui, sebelumnya Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Taufiqurrohman Syahuri diberi gelar penghargaan dengan memperoleh gelar kehormatan Malin Palito Undang. Dalam falsafah Minang, Malin Palito Undang memiliki arti ahli penerangan undang-undang (hukum). Pemberian gelar tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada Taufiq terhadap kepedulianya kepada masyarakat adat di Minang Kabau, khususnya masyarakat adat dari konsorsium Luhak Lima Puluh. Pemberian gelar adat kehormatan dilakukan di hadapan tokoh dan pemuka masyarakat adat Luhak Lima Puluh di Balai Adat Nagari Batu Balang Kabupaten Lima Puluh Kota. 
by : komputer

Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial Ibrahim meminta kepada hakim agar tidak segan dan takut untuk mengklarifikasi kasus-kasus yang ditangani oleh Komisi Yudisial (KY). Pasalnya kata Ibrahim berdasarkan pengakuan beberapa hakim kepadanya, jika hakim merasa ketakutan jika dipanggil oleh Komisi Yudisial.
 "Jangan malas untuk mengklarifikasi kalau ada permintaan dari KY. Karena kalau malas klarifikasi nanti akan berefek buruk. Ibaratkan gugatan jika pihak terlapor tidak pernah datang atau memberikan tanggapan maka si terlapor akan dikalahkan," kata Ibrahim saat berkunjung ke Pengadilan Negeri (PN) Serang Banten.

Dalam kunjungan Ibrahim didamping  Kepala Bagian Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Hamka Kapopang dan staf pegawai KY. Kunjungan berlangsung di tengah banyaknya aparat kepolisian yang berjaga lantaran mantan orang nomor satu di Banten Ratu Atut Choisiyah menjadi saksi dalam suatu perkara korupsi tersebut, diterima ketua PN Serang Budi Santoso beserta hakim di lingkungan PN Serang.

Ibrahim menambahkan banyak laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim yang diterima oleh KY di bagian Pengaduan Masyarakat. Namun dari ribuan laporan yang masuk tersebut hanya sekira 5 persen saja yang ditindaklanjuti oleh KY. Karena itu dia kembali menegaskan jika KY meminta klarifikasi kepada para hakim agar dengan senang hati untuk melakukannya.

Apalagi kata Ibrahim pada tahun 2015, KY sedang menggalakkan kegiatan pencegahan.  Ia meminta kepada para hakim agar selalu berhati-hati dalam berbuat dan bertindak. Apalagi kata Ibrahim saat ini jamannya sangatlah canggih. Sehingga menurut Ibrahim tidak ada tempat untuk bermain perkara dengan salah satu pihak.

"Kehati-hatiaan Bapak-bapak itu penting. Semoga kode etik jadi pegangan kita, kita tidak boleh main-main. Karena Teknologi mengintai kita," tuturnya

Lebih lanjut  dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia tersebut mengatakan jika putusan yang adil itu adalah tabungan para hakim. Karena itu dia juga meminta kepada para hakim agar merawat kemuliaan yang dimiliki oleh para hakim.

Sementara Ketua PN Serang, Budi Santoso menyambut baik kedatangan rombongan KY.
Menurut Budi pihaknya akan sangat senang jika nanti dimintai klarifikasi oleh KY. Pasalnya menurut Budi dengan memberikan klarifikasi pihaknya akan mendapatkan dua manfaat sekaligus, yaitu mendapatkan petunjuk dan perlindungan.

"Saya seneng kalau dimintai klarifikasi, karena kita akan dapat petunjuk, dan proteksi.  Selain itu kita akan dapat menjelaskan. Saya setiap bulan selalu menegaskan hati-hati kepda hakim dalam bertindak dan berbuat," ujarnya.