Latest News


More

FOTO MESRA GAGAL NIKAH ANAK PEJABAT PN DILAPORKAN KE POLISI

Posted by : komputer on : Jumat, 06 Februari 2015 0 comments
komputer
Saved under : ,


EN SAAT MELAPORKAN PENGADUAN DI POLRES GRESIK

Gresik,Jatim regional. Terjadi pencemaran nama baik yang di lakukan seorang pemuda berinisial MYW (23) asal jl. Bondowoso No.21 GKB Desa Yosowilangun Kec. Manyar, Kab. Gresik anak dari PNS pengadilan Negeri Gresik terhadap mantan pacarnya berinisial EN (23)  asal Desa Kedanyang kec. Kebomas kab. Gresik yang telah di hamili namun tidak mau bertanggung jawab, kamis (05/02/15)

Kasus tersebut mencuat pada (05/02/15) Pukul 15:00 WIB, Menurut keterangan H. Mu'ah kepala desa kedanyang, bahwa pihaknya beserta jajaranya  sudah memdamaikan kasus tersebut bersama Sumain kanit Reskrim Polsek Kebomas sampai kecamatan namun tidak menemukan titik terang,

"Kami sudah berkali kali mendamaikan tapi kedua belah pihak saling bersikukuh tidak mau menerima kenyataan yang terjadi, saling menyalahkan", ujar Mu'ah

Akirnya korban gadis cantik, janda dua kali, beranak 1 yang sudah duduk di bangku sekolah TK, bersama Orang tua di dampingi kuasa hukumnya melaporkan ke polres Gresik terkait kasus pencemaran nama baiknya, orang tua korban bermaksud mengadukan permasalahan anaknya kepada kepolisian polres Gresik guna mempercepat penyelesaian.

FOTO SEMASA MESRA EVA-YAFIE

AKP Iwan Hari poerwanto Kasat Reskrim polres gresik memerintahakan aggotanya menerima dan melayani pengaduan korban, saat dimintai keterangan korban memaparkan bahwa laki laki yang berstatus Mahasiswa tersebut melakukan tindakan asusila tersebut tidak sekali dua kali namun beberapa kali dengan perempuan lain,


 "Dia itu pak korbanya bukan saya saja namun sudah banyak wanita yang menjadi pemuas nafsunya, ada juga yang di hamili lalu di tinggal tanpa ada belas kasihan apalagi tanggung jawab", jelas EN saat di BAP.


SURAT LP PENGADUAN EN

Dari keterangan korban tersebut dibuatkan surat tanda penerimaan laporan bernomor STPL/36/II/2015/JATIM/RES GRESIK, yang di tandatangani oleh Kepala Kepolisian Resort Gresik Aiptu Dedy Supratman, pihaknya akan menindak lanjuti dan menghadirkan saksi saksi dan akan di mintai keterangan.Bersambung.....

Tidak ada komentar:

Leave a Reply